Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Pembebasan dari pemotongan/pemungutan pajak diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh DJP. SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, serta PPh Pasal 23. Lantas siapa yang berhak mengajukan SKB PPh? Dan bagaimana cara untuk mengajukan SKB PPh tersebut?
Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan SKB PPh
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 PER-1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2014 (PER 21/2014), Wajib Pajak yang dapat mengajukan SKB yakni pertama, Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dalam hal:
- Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
- Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
- Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
Kedua, Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maupun Putusan Peninjauan Kembali.
Ketiga, Wajib Pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. Keempat, Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Cara Mengajukan SKB PPh
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan SKB PPh dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Cara Mengajukan SKB PPh 21, PPh 22, PPh 22 Impor, dan PPh 23
- Ajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Permohonan secara tertulis diajukan ke KPP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum mengajukan permohonan. Syarat tersebut dikecualikan bagi Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
- Lampirkan permohonan SKB sesuai format
Permohonan SKB diajukan dengan format formulir yang tertera pada Lampiran PER-21/PJ/2014. Berikut adalah contoh formulir sesuai ketentuan:
- Lampirkan penghitungan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak diajukannya SKB
Permohonan wajib dilampiri dengan perkiraan pajak yang akan terutang dalam tahun pajak diajukannya SKB. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan KPP untuk memberikan SKB kepada Wajib Pajak.
- Permohonan SKB dibuat untuk setiap pemotongan/pemungutan
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
- Tunggu dalam 5 hari kerja
Kepala KPP menerima berkas permohonan SKB dan diharuskan memberikan tanggapan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Sesuai dengan ketentuan PER 21/2014, apabila dalam jangka waktu 5 hari sejak permohonan diajukan KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap telah diterima. Bila hal tersebut terjadi, Kepala KPP harus menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewat. Jika ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan kepada Wajib Pajak.
Contoh Surat Keterangan Bebas PPh
Berikut ini adalah contoh SKB yang diterbitkan oleh Kepala KPP:
Perlu Wajib Pajak ketahui bahwa SKB ini berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Pastikan telah memberikan SKB pada saat bertransaksi kepada pihak pemotong/pemungut.